Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait aplikasi PeduliLindungi masih mewarnai pemberitaan pada akhir pekan, Isu yang diangkat terkait perluasan penggunaan aplikas, manfaat, serta resiko kebocoran data […]
Jakarta, Ditjen Aptika – Penetrasi internet di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sampai awal 2022, pengguna internet di tanah air sudah mencapai setidaknya 210 juta jiwa. Angka tersebut merujuk pada laporan bertajuk “Profil Internet Indonesia 2022” yang dirilis oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) baru-baru ini.
Berdasarkan laporan APJII, total jumlah penduduk Indonesia saat ini diestimasikan mencapai 272,68 juta jiwa pada tahun 2021. Ini artinya, angka penetrasi internet di Indonesia pada periode 2021 hingga kuartal I-2022 ini mencapai 77,02 persen. Padahal pada 2018, jumlah pengguna internet di Indonesia adalah 171,17 juta, dengan penetrasi hanya sebesar 64,8 persen.
Dari pengguna internet tersebut, menurut APJII, konten yang paling banyak masyarakat manfaatkan, cari dan tonton adalah mengakses informasi/berita, bekerja dan belajar, layanan publik, layanan e-mail, konten hiburan, transaksi online, transportasi online, dan layanan keuangan.
Menguatkan penetrasi internet dan konten digital tersebut tidak hanya mendorong transformasi digital untuk meningkatkan aktivitas sosial ekonomi, layanan publik dan kapasitas SDM, namun juga menimbulkan ekses negatif. Seperti melubernya sumber informasi dari pelbagai platform digital serta situs atau aplikasi yang memuat konten-konten negatif.
Karena itu, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki kewenangan untuk mengendalikan segala informasi dan transaksi elektronik yang memuat konten negatif dan melanggar peraturan perundang-undangan nasional.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sesuai dengan amanat Undang-Undang ITE mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memutus akses penyelenggara sistem eletronik (PSE). Amanah UU itu diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan lagi secara detail dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Lihat juga: Ketentuan PSE Lingkup Privat untuk Lindungi Negara dan Masyarakat
Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengendalikan konten-konten internet negatif yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Adapun kluster jenis konten yang dilarang dalam PP No 71/2019 disebutkan ada tiga jenis, yang pertama adalah konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, yang kedua adalah konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan yang ketiga adalah konten yang menyediakan cara untuk mengakses konten-konten yang dilarang tersebut,” ujar Teguh Arifiyadi dalam program “Netizen Bertanya, Kominfo Menjawab” yang disiarkan di YouTube Kemkominfo TV beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, contoh riil dari konten yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti konten yang berkaitan dengan pornografi, perjudian, separatisme, radikalisme, dan konten-konten yang berkaitan dengan produk yang harus mendapatkan izin yang dijual secara ilegal.
Di samping, Kominfo juga mengawasi konten-konten terkait aplikasi atau situs-situs layanan fintech ilegal ataupun konten yang menurut masyarakat dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.
Satu hal, Kemkominfo tidak memiliki wewenang untuk memutus secara langsung semua situs konten negatif yang tersebar di internet. Dalam hal pemblokiran ada beberapa batasan kewenangan Kemkominfo dalam memutus akses pemblokiran situs atau aplikasi internet.
Diakui Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Kominfo, ada beberapa batasan kewenangan dari institusi atau instansi termasuk Kominfo dalam melakukan pemutusan akses atau pemblokiran konten digital. Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019 yang kemudian dituangkan secara detail dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kominfo hanya punya kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.
Lihat juga: Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar
Tercatat mulai dari Januari hingga 22 Agustus 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 118.320 konten kategori perjudian online. Menyangkut konten di luar judi dan pornografi, Teguh menjelaskan apabila itu berkaitan dengan kewenangan dari sektor lain, maka Kominfo hanya bisa dapat memutus konten tersebut setelah menerima rekomendasi dari instansi atau institusi pengawas atau sektor masing-masing.
Misalnya konten yang berkaitan dengan obat-obatan dan kesehatan, Kominfo tidak bisa memblokir langsung, baik itu di market place atau media sosial. Dalam hal ini. Kominfo harus mendapatkan rekomendasi dari BPOM atau Kemenkes untuk pemblokiran tersebut.
Mekanisme Pemblokiran Situs/Aplikasi Tidak Terdaftar
Adapun, pemutusan konten yang tidak terdaftar dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, Kominfo bisa memutus dalam hal konten yang berada pada sebuah situs. Kedua, Kominfo bisa memutus nama domain dari situs yang melanggar peraturan yang ditentukan.
Lebih lanjut, Teguh Arifiyanto mengatakan, pemutusan akses juga bisa dilakukan melalui pihak ketiga dalam hal konten yang berada pada platform misalnya media sosial berupa akun, narasi atau konten yang berkaitan dengan produk di marketplace. Untuk itu, Kominfo bisa melakukan itu dengan menjalin kerja sama kepada platform media sosial.
Dalam teknis kerja sama ini, Kominfo melalui sarana komunikasi khusus meminta kepada platform media sosial untuk segera menangani akun/konten yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan PM Kominfo No 5/2020, pemerintah punya kewenangan untuk memberikan sanksi baik itu penghentian sementara maupun penutupan akses pemblokiran terhadap platform yang mengikuti ketentuan tersebut. Proses verifikasi atau penelitian itu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, dan Kominfo hanya melakukan verifikasi secara administratif terkait adanya rekomendasi dari lembaga untuk memutus konten tersebut dari internet,” jelas Teguh.
Lihat juga: Kominfo Buat Sistem Aduan Instansi untuk Percepat Tangani Konten Negatif
Sebelumnya, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sudah meluncurkan Sistem Aduan Instansi untuk mempercepat penanganan konten negatif di internet. Konten internet negatif yang dapat diadukan berupa website, aplikasi, konten, akun di platform media sosial, maupun platform digital lainnya.
“Dengan adanya Sistem Aduan Instansi diharapkan dapat memudahkan instansi sektor dan aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan konten negatif. Dibuatnya sistem ini juga untuk mendukung amanat PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Sosialisasi Sistem Aduan Konten Instansi, Selasa (21/9/2021).
Pada Pasal 15 Ayat 3, lanjut Semuel, disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat wajib melakukan take down terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat empat jam setelah peringatan diterima. (ea)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menuturkan Kementerian Kominfo telah memutus akses situs dan grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.
Revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 Tahun 2014 akan mencakup tindakan pemblokiran situs negatif secara permanen.
Cara tersebut justru dinilai tidak akan seluruhnya memberantas keberadaan hoax yang kini semakin marak, terutama di internet.
Menkominfo Rudiantara menegaskan diblokirnya 11 situs Islam beberapa waktu tak ada hubungannya dengan agama tertentu.
43 ribu media online gadugan tersebut tersebar di seluruh Indonesia, kebanyakan berasal dari daerah-daerah.
Nantinya, strategi tersebut akan diumumkan pada Rabu, 11 Januari 2017 mendatang.
Anggota Komisi I DPR RI Elnino M. Husein Mohi mengkritik kebijakan pemerintah memblokir sejumlah situs Islam.
Sejumlah pegiat internet menyatakan keputusan pemerintah untuk memblokir situs perlu didukung dengan alasan kuat dan transparansi.
Kemkominfo dan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menyiapkan sistem pemblokiran baru yang akan rampung akhir Januari.
Sebelas situs web yang masuk daftar blokir ternyata masih bisa diakses. Ini penjelasan Kementerian Kemkominfo.
Kemkominfo kembali melakukan pemblokiran terhadap sebelas (11) situs web, yang disebut menyebarkan konten ilegal menurut UU ITE.
Robot koki ini diperlengkapi sensor peraba, yang mana mampu memotong, mengaduk, menuang, menggunakan blender dan perkakas dapur.
Setidaknya dari total 766.394 konten negatif yang diblokir di sepanjang 2015, sebanyak 753.497 berasal dari konten pornografi.
Kontroversi pemblokiran situs terulang kembali, kini situs yang dianggap radikal terkena dampaknya. Bagaimana aturan mainnya?
Pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais meminta Kemenkominfo agar berhati-hati dan lebih cermat mengkaji situs-situs yang dianggap radikal.
Pemblokiran website (situs) yang dianggap radikal ternyata tak hanya terjadi di Indonesia.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memblokir situs web judi online. Saat ini mereka mampu memblokir ratusan hingga ribuan situs web setiap hari. Meskipun demikian, sejumlah pakar menilai strategi yang diterapkan pemerintah saat ini tak menjawab akar masalah.
Peneliti dari Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah, menyatakan langkah pemblokiran selama ini tidak berdampak signifikan dalam mengurangi jumlah situs web judi online yang beroperasi di Indonesia. Menurut dia, seharusnya pemblokiran hanyalah solusi sementara. Ruby menyatakan pemain ataupun pemilik saat ini punya cara yang jauh lebih canggih untuk menghindar atau membuka pemblokiran oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari sisi pemain, menurut Ruby, sangat mudah menembus pemblokiran oleh Kementerian Komdigi. Seorang pemain cukup mengakses virtual private network (VPN) untuk mengakses situs web yang telah diblokir. Dengan VPN, pemain mengalihkan alamat Internet protocol (IP) ke luar negeri sehingga situs web tetap bisa diakses meski telah terblokir di Indonesia. “Bagi pemain judi online aktif dan pengguna yang paham, cukup menggunakan tambahan software VPN sudah pasti akan tembus semua pemblokiran di Indonesia,” kata Ruby kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.
Sementara itu, dari sisi pemilik situs web judi, Ruby menyatakan mereka saat ini mampu meluncurkan situs web baru hanya dalam hitungan jam. Begitu sebuah situs web diblokir, mereka pun akan segera mengganti nama domain atau alamat IP situs webnya. Walhasil, situs web mereka bisa kembali beroperasi.
Karena itu, dia menilai metode pemberantasan yang diterapkan pemerintah saat ini tak akan pernah berhasil mematikan ataupun mengurangi situs web judi online yang beroperasi di Indonesia. Apalagi jumlah pemblokiran masih jauh lebih sedikit ketimbang pemunculan situs web baru. "Ini metode kuno yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini," ujarnya.
Ruby mengaku pernah menawarkan solusi alternatif kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2023. Ia menyarankan pemerintah menganalisis pola pembuatan situs web untuk menemukan strategi yang lebih efektif dalam mencegah munculnya situs-situs baru. Namun usulan ini tidak diindahkan. "Mereka lebih memilih solusi cepat yang bernilai proyek," tutur Ruby.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sependapat dengan Ruby. Menurut dia, judi online merupakan bisnis yang sangat menguntungkan sehingga akan terus ada selama permintaan dari masyarakat tetap tinggi. “Judi online itu seperti narkoba zaman baru. Dampaknya sama merusaknya, bahkan lebih berbahaya karena mudah diakses dan tidak terlihat secara fisik,” ucap Alfons.
Alfons menyarankan pemerintah memblokir situs web judi online dengan lebih strategis. Ia mencontohkan pendekatan follow the ads atau melacak iklan judi online yang tersebar di Internet untuk mengidentifikasi jaringan pelaku. Dari sana, ucap Alfons, aparat seharusnya bisa langsung mengetahui nomor rekening dan server yang digunakan situs web judi online itu dan langsung mengambil tindakan. “Kalau hanya memblokir jutaan situs web tanpa melihat dampaknya pada transaksi, itu kerja tidak efektif. Intinya, yang diblokir bukan sekadar iklannya, tapi juga server atau ekosistem bisnisnya,” ujarnya.
Hanya, Alfons mengingatkan aparat agar tidak “masuk angin” seperti yang terjadi pada kasus pegawai Kementerian Komdigi. Petugas yang seharusnya memblokir situs web judi online justru menjadi pelindung demi mendapat keuntungan. Praktik beking-membekingi, menurut Alfons, harus diberantas secara tuntas agar perang melawan judi online bisa lebih efektif.
Alfons pun meminta pemerintah lebih transparan dalam pemblokiran situs web judi online ini. Kementerian Komdigi, menurut dia, harus mempublikasikan data situs web judi yang diblokir, termasuk tanggal pemblokiran. Tujuannya agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memverifikasi apakah tindakan pemerintah konsisten serta efektif.
Dia juga mendesak pemerintah berkolaborasi dengan publik dan para pakar informasi teknologi (IT) ataupun lembaga independen untuk membantu pengawasan. Sebab, tutur Alfons, pengawasan badan audit internal di Kementerian Komdigi terbukti tak cukup dengan munculnya kasus pengawalan terhadap situs web judi online oleh sejumlah pegawai di sana.
Pengawasan berlapis, menurut Alfons, bisa meminimalkan potensi terjadinya korupsi. Dia pun optimistis banyak pihak yang bersedia membantu pemerintah memerangi judi online. “Banyak ahli IT bersedia berkontribusi secara sukarela untuk memastikan ekosistem digital lebih aman,” katanya.
Transparansi dan kolaborasi, kata Alfons, tak hanya mencegah korupsi, tapi juga mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kementerian Komdigi, menurut dia, harus memimpin dengan memberikan contoh keterbukaan dan mengandalkan kerja sama kolektif untuk memerangi kejahatan digital ini. Ia pun menyarankan pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta kepolisian. Dia menganggap sinergi lintas lembaga ini krusial untuk menindak pelaku di balik layar dan memutus aliran dana.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sepakat pemerintah harus transparan dalam melakukan pemblokiran. Tanpa transparansi, menurut dia, korupsi dalam penegakan hukum akan terus berlanjut dan akhirnya justru menambah subur praktik judi online.
Menurut dia, selama ini bisnis haram tersebut tumbuh subur karena sering kali mendapat perlindungan dari oknum pejabat. Kasus para pegawai Kementerian Komdigi yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya, menurut dia, merupakan rahasia umum dan fenomena gunung es saja. “Korupsi struktural menciptakan kesetiaan ganda di kalangan pejabat, antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi. Yang dikorbankan selalu masyarakat,” tuturnya.
Usman juga menyatakan pemblokiran tanpa transparansi bisa berpotensi melanggar hak atas informasi dan kebebasan ber-Internet masyarakat. “Pemblokiran jangan sampai salah sasaran, apalagi jika sampai mengganggu akses terhadap situs web yang tidak ada kaitannya dengan judi,” kata Usman.
Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pun menilai pemblokiran tanpa adanya penindakan tak akan berguna. Karena itu, dia menyarankan pemerintah memperkuat polisi siber untuk memberantas tuntas praktik judi online sampai ke tingkat bandarnya.
Fickar juga sepakat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional. Menurut dia, Polri juga harus benar-benar memastikan anggotanya tak ada yang bermain mata dengan para pemilik situs web judi online. “Jika ada oknum, termasuk pejabat tinggi, yang mengetahui tapi tidak menindak, itu juga termasuk pelaku menurut hukum pidana,” ujarnya.
Ia mendesak Polri berani menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik judi online, bahkan pejabat setingkat menteri sekalipun. “Polisi jangan takut sebagai penegak hukum yang berwenang,” ucapnya.
Antarpapua.com – Dunia maya sempat gempar dengan kabar bahwa situs WordPress.com diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Banyak warganet terkejut ketika mencoba mengakses situs tersebut dan mendapati notifikasi “internet positif”.
Kabar ini pertama kali diungkap oleh akun Twitter @Techm**** pada Sabtu (3/8/2024). Pengguna akun tersebut mengunggah tangkapan layar halaman situs Trustpositif dari Kominfo yang menunjukkan bahwa WordPress.com diblokir. “Wordpress.com kena internet positif. LUCU BANGET KAMU @KEMKOMINFO,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Hal yang sama juga dialami oleh akun @yu********** yang mengaku tidak bisa mengakses WordPress untuk “blogwalking” pada Minggu (4/8/2024) malam.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, memastikan bahwa laman WordPress sudah bisa diakses kembali. Usman menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut terjadi karena adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh Kominfo.
Menurut Usman, pemblokiran ini berawal dari adanya beberapa situs judi online yang bersembunyi di subdomain WordPress. Kominfo secara otomatis memblokir situs-situs judi online dan situs yang terindikasi untuk keperluan ilegal. Namun, kesalahan teknis menyebabkan pemblokiran sementara pada situs utama WordPress.com. “Tapi bukan situs wordpress.com-nya,” tegas Usman.
Kominfo memiliki sistem pemblokiran otomatis yang akan memblokir situs-situs yang dianggap melanggar hukum. Jika setelah pemeriksaan ulang situs tersebut dinyatakan aman, pemblokiran akan segera dicabut.
Berdasarkan pantauan Senin (5/8/2024), situs WordPress sudah dapat diakses kembali oleh pengguna.
(*jabarekspres.com/Antarpapua.com)
Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News
Langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memblokir platform Steam dan PayPal karena terkendala pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) tengah menjadi sorotan. Pasalnya, pemblokiran tersebut dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari pihak platform/aplikasi, namun juga banyak masyarakat Indonesia.
Kerugian ini dirasakan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer) dengan client dari luar negeri. Kebanyakan pembayaran pekerjaan lintas negara tersebut, memang banyak dilakukan melalui platform rekening virtual itu.
Tidak hanya itu, perusahaan agregator (distributor musik digital) maupun label yang memberikan layanan untuk mendistribusikan karya musik ke platform digital, seperti Spotify, Apple Music, Joox dll, dipastikan juga akan kesulitan jika menggunakan layanan PayPal untuk proses monetize.
Pemerintah pada Minggu (31/7/2022) lalu, sejatinya telah membuka blokir untuk PayPal. Namun statusnya hanya sementara, yakni lima hari saja. Ini agar masyarakat yang memiliki aktivitas transaksi keuangan di platform tersebut bisa melakukan transisi ke platform lain, yang sudah terdaftar PSE-nya di Kemkominfo.
Sementara untuk pemblokiran Steam, dampaknya tidak hanya terasa kepada para gamers yang tidak lagi bisa mengakses game dari platform layanan distribusi digital untuk permainan tersebut. Namun, pengembang game lokal yang merilis game baru di platform itu juga bisa mengalami kerugian.
Menanggapi hal tersebut, Erwin Sutomo Kepala Pengembangan dan Penerapan Teknologi Informasi Universitas Dinamika (Undika) Surabaya, pada Radio Suara Surabaya, Senin (1/8/2022) mengatakan, meski langkah yang diambil Kemkominfo itu tujuannya untuk melindungi data warga yang beraktivitas dengan internet, masyarakat justru cenderung lebih merasa dibatasi atas kebijakan itu.
Hal ini terlihat dari beragam reaksi dan komentar masyarakat di Internet, sampai munculnya tagar #blokirkominfo.
“Pemblokiran ini tentu dirasa sangat merugikan banyak kalangan masyarakat karena tenggat waktu antara pemberitahuan dan pemblokirannya cukup singkat. Apalagi, aktivitas masyarakat mayoritas justru banyak di platform yang diblokir itu. Seperti PayPal contohnya, banyak yang uang atau dananya masih pada nyantol disana. wajar kalau orang-orang marah,” jelas Erwin.
Dia juga mengatakan, memang saat ini platform yang diblokir tersebut beberapa ada yang masih bisa dibuka dengan bantuan aplikasi seperti VPN. Namun, tentu cara ini akan memakan banyak tahapan dan waktu, yang pastinya akan mempengaruhi kenyamanan pengguna platform.
“Kalau kemarin, tingal klik langsung bisa akses. Tapi kalau sekarang harus akses platform kanan-kiri dulu. Pasti dikeluhkan karena tambah repot,” ungkapnya.
Kedepan, Erwin berharap agar pemerintah mengkaji ulang peraturan terkait pemblokiran itu, sehingga masyarakat juga tidak terkena dampak yang begitu besar seperti saat ini.
Sebagai informasi, selain PayPal dan Steam, beberapa aplikasi/platform lain yang diblokir oleh Kemkominfo yakni Yahoo, Epic Games, DOTA dan Counter Strike Origin (CSGO).
Sementara itu, Daniel Agung Ketua Harian Pengprov e-Sport Indonesia (ESI) Jawa Timur (Jatim), pada Radio Suara Surabaya mengatakan jika pemblokiran tersebut memberikan dampak besar pada para pelaku e-Sport. Dia mencontohkan untuk para pemain DOTA yang harus menggunakan/membeli layanan VPN, agar tetap bisa berlatih sebelum bertanding secara resmi.
“Kalau pakai VPN otomatis langkah kita ilegal. Selain itu juga sangat menghambat karena jaringan internet yang kita pakai akhirnya harus terbagi dua, antara permainan tadi dengan VPN. Hasilnya, pasti menghambat dan sangat mengganggu jika terjadi delay,” ujarnya.
Daniel juga mengungkapkan, jika para gamers sejatinya sangat menyambut baik jika Kemkominfo mengajak mereka untuk berdiskusi terkait permaslahan saat ini. “Harapannya agar masalah yang kita hadapi saat ini bisa diluruskan lah. Kasian teman-teman yang punya profesi khusus di e-Sport karena mereka cari uangnya dari sana,” ungkapnya. (bil/rst)
Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan jika pemblokiran terhadap sejumlah situs yang diduga melanggar, sudah sesuai prosedur. Tindakan tersebut merupakan bentuk sanksi administrasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan.
“Pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi, saya garis bawahi, Pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi. Karena biasanya kalau melanggar itu bisa juga pakai sanksi hukum yang lainnya,” kata Semuel saat memberikan keterangan pers bersama Bawaslu di Jakarta, Selasa (23/04/2019).
Guna mengedepankan aspek keterbukaan, Semuel mengajak para pemilik situs atau website yang diblokir untuk bertemu langsung dengan pihak Kominfo. Upaya itu untuk memastikan kesalahan apa saja yang mereka lakukan.
“Setiap pemilik website yang merasa dirugikan, dan ingin mengajukan banding, bisa ke kami nanti kami tunjukkan kesalahannya apa, segala macam,” ungkap Semuel.
Lanjut Semuel, selain proses pemblokiran yang harus melakukan koordinasi dengan lembaga tertentu. Kementerian Kominfo juga mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik website.
“Jadi setiap kali kita memblokir, kita punya yang namanya bukti-bukti yang sudah memenuhi unsur pelanggarannnya,” pungkasnya.**